Jumat, 14 September 2018

PNS Koruptor Siap-Siap Dipecat Tak Hormat Mendagri Terbitkan Surat Edaran



 PNS Koruptor Siap-Siap Dipecat Tak Hormat Mendagri Terbitkan Surat Edaran



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih.

"Ini semata-mata Pemerintahan bapak Jokowi dan Jusuf Kalla ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif, efisien, mempercepat reformasi birokrasi dan dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," kata Tjahjo dalam dalam Rakornas yang diadakan Kemendagri di Gran Sahid Hotel Jakarta.
Dalam rakornas ini, turut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Komjen Syafruddin, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Selain itu, juga dihadiri Sekda dan Kepala BKD Provinsi. Tour Murah

Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.
BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atauu inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, masih aktif bekerja.

Polri Siapkan 272 Ribu Personel Amankan Pemilu 2019


Polri Siapkan 272 Ribu Personel Amankan Pemilu 2019





Polri menyiapkan 272.880 personel untuk mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2019. Jumlah itu belum termasuk kekuatan pendukung dari TNI dan lembaga lain.

"Jumlah anggota Polri yang dilibatkan di dalam pelaksanaan pengamanan pemilu dari mulai tahap kampanye sampai tahap pelantikan ada 272.880 personel," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta Selatan.


Dedi belum mengetahui jumlah pasti personel TNI yang diperbantukan untuk pengamanan Pemilu 2019. Namun, TNI akan mengirimkan dua pertiga dari jumlah personel Polri.

Bukan hanya personel, TNI juga mendukung logistik pengamanan Pemilu 2019. Hal itu tentu akan memudahkan tugas polri dalam operasi pengamanan pemilu dengan nama sandi Operasi Mantap Brata tersebut.
"Jadi pada perinsipnya, TNI juga akan mem-back up baik dari personel, sarana prasarana, juga akan di-back up seluruh kegiatan pengamanan ini," ucap Dedi.

Jenderal bintang satu itu menyatakan, pihaknya sudah siap mengamankan tahapan Pemilu 2019 sejak pendaftaran capres-cawapres dan caleg. Pengamanan dilakukan dari tingkat Mabes Polri hingga ke tingkat satuan wilayah atau polres.

"Di kampanye itu juga akan ada potensi kerawanan. Di situ kepolisian juga mengantisipasi dengan baik. Dari mulai tingkat Mabes sampai dengan tingkat Polres seluruh anggota sudah siap untuk melaksanakan pengamanan pemilu," kata Dedi. Tour Murah